Senin, 12 Agustus 2019

HUKUM AQIQAH

Jasa aqiqah murah di purwokerto

Ada beberapa pendapat mengenai hukum Aqiqah dari para Ulama'. Berikut ulasan lengkapnya.


A. Antara Sunnah dan Wajib
    Jumhur atau kebanyakan Ulama' berpendapat jika Aqiqah hukumnya adalah sunnah dan sebagian lagi adalah wajib jikalau berhubungan langsung dengan sembelih merupakan hal yang penting. Selama seseorang itu mampu Aqiqah.
melaksanakan Aqiqah, maka harus segera ditunaikan pada hari ke-7 merupakan hari yang terbaik untuk dilaksanakannya

B. Berdasarkan dengan Hadits Yang Shahih
    Hukum Aqiqah menurut Pendapat jumhur Ulama' berdasarkan hadits yang paling kuat adalah sunnah muakkadah. Ada juga Ulama' yang memberikan penjelasan jika Aqiqah adalah penebus. Yang pada artinya adalah Aqiqah menjadi pertanda terlepasnya dari kekangan jin yang ada bersama bayi sewaktu lahir.

C. Sunnah Aqiqah untuk anak
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Semua bayi tergadaikan dengan Aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” [Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnya].
    Semua umat muslim tentunya sudah tidak asing lagi dengan amalan Aqiqah yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shallallahu ‘alaihi wa sallam.

D. Hukum Diwajibkannya Aqiqah
    Sebagian muslim mewajibkan amalan Aqiqah ini. Karena untuk menyambut kehadiran buah hati adalah sesuatu hal yang sangat penting khususnya untuk mereka yang sudah mampu dalam segi finansialnya. Maka sangat diutamakan untuk melaksanakan ibadah Aqiqah.

Berikut beberapa Hadits yang terkait dengan hukum melaksanakan Aqiqah menurut ajaran Islam, Antara lain:


A. Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy
     Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berkata jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani].

B. Samurah bin Jundab
     Dari Samurah bin Jundab berkata jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua anak bayi tergadaikan dengan Aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

C. Aisyah
     Aisyah berkata jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bayi laki-laki diAqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].

D. Ibnu Abbas
     Ibnu Abbas berkata jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “MenAqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied].

E. ‘Amr bin Syu’aib
     ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya berkata jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].

F. Fatimah binti Muhammad
     Fatimah binti Muhammad berkata saat melahirkan Hasan jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].

Hukum dan Tuntunan Pelaksanaan Aqiqah

Berikut merupakan beberapa hukum dan beserta tuntunan dalam melaksanakan Aqiqah, sebagai berikut :

A. Aqiqah Merupakan Syairat Islam
     Aqiqah merupakan satu yang sudah disyariatkan dalam agama Islam. Beberapa dalil mengatakan diantaranya adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  yang bersabda “setiap anak tertuntut dengan Aqiqahnya”.

B. Jumlah Hewan untuk Aqiqah
     Perihal jenis dan jumlah hewan untuk Aqiqah ini telah diterangkan dalam sejumlah Hadits. Dari Ummu Kurz al-Ka'biyah bahwasannya ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Aqiqah. Maka, beliau bersabda, "Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina." (HR Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi mensahihkannya dalam Nailul Authar 5: 149).
     Hadits lainnya yang menjelaskan mengenai hewan sembelihan Aqiqah ini adalah dari Aisyah RA dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bayi laki-laki diAqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
     Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bllersabda, "Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing." (HR Abu Dawud, Nasai, dan Ahmad).

C. Hukum Aqiqah Merupakan Sunnah
     Hukum Aqiqah merupakan sunnah dan hal ini sesuai dengan pandangan dari kebanyakan Ulama' seperti contohnya Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berdasarkan dengan beberapa Hadits diatas.
     Para Ulama' tidak mengatakan wajib dengan membuat penyataan jika seandainya Aqiqah itu adalah wajib, maka kewajiban ini menjadi hal yang sudah diketahui oleh agama dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pastinya sudah memberikan keterangan tentang kewajiban itu.
     Ada beberapa Ulama' seperti Imam Laits serta Imam Al-Bashri yang mengungkapkan pendapat jika hukum dari Aqiqah merupakan wajib berdasarkan dari 1 hadits yakni “Kullu ghulamin murtahanun bi ‘aqiqatihi'” yang berarti setiap anak tertuntut dengan Aqiqah.

D. Hewan Aqiqah Tidak Boleh Cacat
     Aqiqah yang sah jika sudah memenuhi syarat dari hewan Qurban. Yakni tidak cacat dan juga sudah masuk ke umur yang disyaratkan dalam Islam. Aqiqah adalah menyembelih di hari ke-7 sejak kelahiran bayi yang dimaksudkan untuk bersyukur pada Allah.

E. Aqiqah Berarti Tali Belenggu Anak
     Aqiqah juga mengartikan terbebasnya anak dari tali belenggu yang menjadi penghalang anak dalam memberikan syafaat pada orangtua dan Aqiqah merupakan menjalankan syiar Islam. Saat menyembelih, maka diniatkan untuk melakukan Aqiqah dengan menyebut nama bayi serta nama bapaknya.

F. Mencukur Rambut
     Mencukur rambut dilakukan sesudah proses Aqiqah selesai. Ini dilakukan seperti pada haji dimana tahallul dilaksanakan sesudah qurban. Rambut yang telah dipotong akan dikumpulkan lalu ditimbang dan beratnya akan dikonversikan dengan emas atau pun perak.
     Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi perintah kepada Sayyidah Fathimah agar menimbang rambut Sayyidina Husein dan  bershadaqah emas dengan berat yang sama dengan berat rambut sekaligus memberikan hadiah khusus berupa paha atau kaki kambing ke bidan yang sudah menolong kelahiran.

G. Melanjutkannya Dengan Tahnik
     Setelah memotong rambut dilanjutkan lagi dengan memasukkan sesuatu yang manis ke dalam mulut bayi. Para Sahabat memiliki kebiasaan jika bayi yang baru lahir akan langsung dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. .
     Beliau kemudian memerintahkan untuk diambilkan kurma. Lalu mengunyahnya sampai halus dan mengambil sedikit dari mulut-Nya. Setelah itu Beliau memberikan ke mulut bayi dengan cara menyentuh langit-langit mulut bayi sehingga akan langsung di hisap.
     Ada dua hal yang terkandung dalam proses ini. Yakni karbohidrat atau glukosa merupakan sumber kekuatan dari fisik serta ludah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang akan memberikan berkahnya. Sunnah ini lalu diteruskan oleh umat muslim dengan mentahnikkan bayi pada para Ulama'.

H. Mengucapkan Selamat dalam Acara Aqiqah
     Mengucapkan selamat pada acara Aqiqah dengan kehadiran anggota baru di dalam keluarga akan membuat kesan haru dan juga mendalam untuk keluarga yang bersangkutan.
- "Barakallahu laka fil mauhubi laka wasyakartal wahiba wabalagha asyaddahu waruziqat birrahu", yang artinya:
“Mudah2an Allah melimpahkan berkah, dan Engkau semakin mensyukuri Dzat Pemberinya. Semoga si anak ini mencapai kedewasaannya dan engkau dikaruniai baktinya”.
- “Barakallahu laka wabaraka alaika" atau "ajzalallahu tabaka”
Artinya : “Semoga kalian juga diberkahi Allah" atau "Semoga Allah memberimu balasan pahala yang besar”.

     Aqiqah merupakan bentuk dari pendekatan diri kepada Allah serta bentuk ungkapan syukur karena anugerah yang telah Allah berikan dengan kelahiran seorang anak. Aqiqah juga menjadi salah satu cara untuk menunjukkan perasaan gembira dalam melakukan syariat Islam.

0 Comments:

Posting Komentar